Menteri desa yang dibentuk oleh Bapak presiden Jokowi, dengan dibentuknya kementrian baru ini diharapkan pembangunan akan diawali dari desa-desa sehingga memajukan masyarakat hingga pelosok terpencil sekalipun.
Berdasarkan Peraturan Perundang Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
Dengan hal tersebut maka diperlukannya Pendampingan Desa yaitu yang memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya tersebut.
I. Penempatan di Kabupaten
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG)
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
II. Penempatan di Kecamatan
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
III. Penempatan di Desa
Pendamping Lokal Desa (PLD)
IV. Persyaratan Tenaga Ahli
1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
V. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
VI. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar
VII. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar
VIII. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
Jika Anda berminat segera daftarkan diri anda hanya melalui Online di website resminya
http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Mengenai tata cara dan persayaratan lebih lengkap tentang pendaftaran onlinenya silahkan melalui websitenya.
Cari Lowongan Kerja terbaru : KLIK DISINI
Berdasarkan Peraturan Perundang Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
- Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa
- Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
- Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Dengan hal tersebut maka diperlukannya Pendampingan Desa yaitu yang memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya tersebut.
I. Penempatan di Kabupaten
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG)
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
II. Penempatan di Kecamatan
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
III. Penempatan di Desa
Pendamping Lokal Desa (PLD)
IV. Persyaratan Tenaga Ahli
1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
- Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
- Teknik Sipil: A-2
- Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4
- Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5
- Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
V. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
VI. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar
VII. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar
VIII. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
Jika Anda berminat segera daftarkan diri anda hanya melalui Online di website resminya
http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Mengenai tata cara dan persayaratan lebih lengkap tentang pendaftaran onlinenya silahkan melalui websitenya.
Cari Lowongan Kerja terbaru : KLIK DISINI